Curhat Pekerja PT Indachi Prima: Dibayar Harian, Tak Dapat BPJS

2 menit membaca View : 75
King Nugraha
Headline, Kriminal - 10 Agu 2026

HALO PURWAKARTA – Aduan terkait kondisi ketenagakerjaan di PT Indachi Prima ramai dibahas setelah dikirimkan ke platform Halo Purwakarta.

Dalam laporan yang diterima, seorang pekerja mengeluhkan mayoritas karyawan di bagian produksi masih berstatus pegawai harian. Pelapor juga menyoroti belum adanya fasilitas BPJS kesehatan yang diberikan perusahaan kepada sejumlah pekerja harian.

Menurut pelapor, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja justru diminta memiliki BPJS kesehatan mandiri. Bahkan, kepesertaan BPJS mandiri tersebut disebut menjadi kewajiban bagi pekerja harian.

“Mayoritas orang produksi masih pegawai harian. Tidak ada BPJS kesehatan. Kalau ada kecelakaan kerja malah disuruh bikin BPJS mandiri,” tulis pelapor dalam aduannya, Senin 10 Agustus 2026.

Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap masih banyak pekerja kontrak yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa kejelasan pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Dalam aduan tersebut disebutkan ada pekerja yang telah berstatus kontrak selama lima hingga sepuluh tahun.

Keluhan lain yang disampaikan berkaitan dengan sistem pengupahan. Pekerja harian disebut tidak menerima gaji apabila tidak masuk kerja, termasuk saat mengalami kondisi yang membuat mereka tidak dapat bekerja.

Pelapor kemudian menceritakan nasib salah seorang rekan kerjanya yang mengalami kecelakaan saat berangkat menuju tempat kerja. Akibat kecelakaan itu, korban mengalami patah tulang pada bagian tangan dan harus menjalani operasi pemasangan pen.

Karena tidak bekerja selama masa pemulihan, korban disebut tidak menerima upah selama sekitar satu minggu.

“Rekan kerja kami kecelakaan saat berangkat kerja, tangannya patah sampai harus operasi pasang pen. Karena tidak masuk kerja selama seminggu, otomatis tidak digaji,” ungkap pelapor.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Indachi Prima terkait aduan tersebut. Halo Purwakarta masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan guna memperoleh klarifikasi dan konfirmasi atas informasi yang beredar. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *