Saham BKSL Anjlok, Kinerja Diklaim Meningkat, CBA Pertanyakan Transparansi Aset Sentul City. (HaloPWK) HALOPWK, BOGOR – Konflik sengketa lahan antara pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, dengan PT Sentul City Tbk kembali menjadi perhatian. Kali ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti dugaan kejanggalan penguasaan aset tanah milik perusahaan pengembang tersebut.
Uchok bahkan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap PT Sentul City Tbk serta meminta Kementerian ATR/BPN, khususnya BPN Bogor, menelusuri legalitas dan asal-usul klaim kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut Uchok, berdasarkan analisis terhadap laporan keuangan konsolidasian PT Sentul City Tbk tahun 2026 untuk periode 2025 dan 2024, terdapat sejumlah bidang tanah yang tercatat menjadi jaminan pinjaman kepada pihak ketiga.
“Berdasarkan analisis terhadap laporan keuangan konsolidasian PT Sentul City Tbk, terungkap bahwa sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan telah dijadikan jaminan utang kepada pihak ketiga,” ujar Uchok kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Ia merinci sejumlah aset tanah yang disebut terikat dalam skema penjaminan utang perusahaan.
Pertama, lahan seluas 66,44 hektare yang berlokasi di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang. Lahan tersebut disebut menjadi jaminan pinjaman kepada perseorangan melalui perantara PT Ciptadana Capital.
Kedua, lahan seluas 26,39 hektare di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu, serta 48,89 hektare di Desa Cadas Ngampar, yang disebut terikat sebagai jaminan pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.
Ketiga, lahan seluas 31,61 hektare yang berada di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang. Berdasarkan catatan per 31 Desember 2024 dan 2025, aset tersebut disebut menjadi jaminan pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd.
Selain itu, terdapat lahan seluas 0,8 hektare di Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu yang disebut menjadi jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman perusahaan dan BJA.
Melihat banyaknya aset tanah yang disebut terikat dalam skema penjaminan, CBA menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kejelasan status hukum dan asal-usul perolehan lahan tersebut.
Uchok meminta BPN maupun Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan BPK agar dilakukan audit investigasi.
“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta BPK melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Ini penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar masyarakat yang memiliki sertifikat maupun girik yang sah tidak dirugikan,” tegasnya.
CBA juga meminta agar segala bentuk tindakan di lapangan yang berpotensi merugikan pihak yang bersengketa ditunda terlebih dahulu sampai legalitas dan asal-usul kepemilikan tanah benar-benar dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
Menurut CBA, penyelesaian konflik lahan tidak boleh hanya mengandalkan klaim sepihak, tetapi harus didasarkan pada dokumen kepemilikan dan proses hukum yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah mencuatnya persoalan konflik lahan, pergerakan saham PT Sentul City Tbk (BKSL) juga menjadi perhatian CBA.
Berdasarkan data pergerakan saham yang dikutip dari Google Finance, harga saham BKSL sempat menyentuh level Rp193 per saham sebelum mengalami tekanan penurunan hingga berada di kisaran Rp44 per saham pada 27 Oktober 2026 pukul 16.14 WIB.
Bahkan, pada penutupan perdagangan Jumat (30/10/2026), saham BKSL tercatat melemah 5 persen ke level Rp38 per saham.
Penurunan tersebut menjadi perhatian di tengah pemberitaan mengenai konflik lahan dan perkembangan kinerja perusahaan.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Sentul City Tbk, Hiramsyah S. Thaib, sebagaimana dikutip dari Viva.co.id pada 31 Oktober 2026, menyampaikan bahwa perusahaan mencatat pertumbuhan kinerja keuangan positif hingga kuartal III 2026.
Pendapatan perusahaan disebut mencapai Rp1,2 triliun, meningkat 47,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp837 miliar.
Uchok mempertanyakan kondisi tersebut, terutama terkait status sejumlah aset tanah yang tercatat menjadi jaminan kepada pihak ketiga.
“Di situ patut diduga ada persoalan yang perlu ditelusuri terkait tanah garapan yang dijaminkan kepada pihak ketiga. Apalagi, saham PT Sentul City Tbk ditutup melemah 5 persen ke level Rp38 per saham pada perdagangan Jumat, 30 Oktober 2026,” jelasnya.
CBA pun meminta BPK tidak hanya melihat laporan keuangan secara administratif, tetapi juga menelusuri keterkaitan antara pencatatan aset, dokumen kepemilikan, hingga status penguasaan tanah di lapangan.
Sementara itu, konflik lahan yang melibatkan pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, disebut semakin memanas.
Ozzy memilih melaporkan dugaan perusakan lahan dan dugaan pemerasan yang dituduhkan melibatkan oknum PT Sentul City ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Ia mengaku hingga kini masih mengumpulkan bukti terkait aktivitas alat berat dan puluhan pekerja yang disebut terus melakukan pembongkaran serta perusakan di area pekarangan lahan miliknya.
“Kami kumpulkan terus bukti-bukti perusakan yang mereka lakukan setiap hari. Sudah kami ingatkan soal aturan main dan hukum yang berlaku, tetapi mereka tetap membuldoser lahan kami,” ungkap Ozzy.
Ia juga mengaku kecewa karena aktivitas pembangunan disebut tetap berlangsung meskipun persoalan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.
“Aroma arogansinya sangat kental. Dua kali dipanggil Polda juga mereka mangkir dan tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan kami,” tambahnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Sentul City Tbk terkait tudingan Ozzy Sudiro maupun desakan audit investigasi yang disampaikan CBA.
Publik kini menunggu langkah konkret BPK dan ATR/BPN untuk memastikan kejelasan status aset tanah yang dipersoalkan. Sebab, di tengah konflik kepemilikan lahan, transparansi dokumen dan kepastian hukum menjadi hal mendasar agar tidak ada pihak yang dirugikan. (Lan)


Tidak ada komentar