Kades Ciwangi Buka Suara soal Ruislag Perum Griya Ciwangi, Ada Tanah Pengganti Jadi Madrasah

2 menit membaca View : 54
Lalan Nugraha
Headline - 02 Nov 2026

HALO PURWAKARTA – Persoalan tukar guling atau ruislag tanah di kawasan Perumahan Griya Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum juga tuntas meski telah berlangsung selama puluhan tahun.

Hingga kini, sebanyak 35 warga dari total 39 rumah masih menantikan kepastian pemenuhan hak sertifikat tanah.

Kepala Desa Ciwangi, Abdul Hakim, mengatakan proses penyelesaian ruislag masih terus berjalan. Salah satu bagian dari proses tersebut yakni penyediaan tanah pengganti yang nantinya akan menjadi aset desa.

Menurut Abdul Hakim, total luas tanah pengganti mencapai 12.530 meter persegi. Sementara luas tanah asal yang menjadi objek ruislag tercatat sekitar 5.220 meter persegi.

Tanah pengganti tersebut tersebar di sejumlah lokasi dengan pemanfaatan berbeda. Di antaranya ada yang saat ini digunakan sebagai bangunan sekolah madrasah, usaha tahu, area persawahan, hingga lahan di sekitar bantaran Sungai Ciherang.

Salah satu bidang tanah pengganti memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi dan terdiri dari dua sertifikat. Lahan tersebut telah dibeli oleh salah satu warga.

“Kalau proses ruislag sudah selesai dan disetujui oleh bupati, tanah ini akan menjadi tanah kas desa dan menjadi penghasilan bagi desa,” kata Abdul Hakim saat ditemui Halo Purwakarta, Senin (2/11/2026).

Di sisi lain, persoalan ruislag juga menyangkut pemenuhan hak warga Perumahan Griya Ciwangi. Abdul Hakim menyebut warga menginginkan proses tersebut segera diselesaikan karena mereka mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran, bahkan sudah lunas, tetapi belum mendapatkan sertifikat secara utuh.

“Keinginan warga itu agar proses ruislag segera diselesaikan. Mereka sudah memenuhi kewajibannya, bahkan sudah lunas, tetapi haknya untuk mendapatkan sertifikat secara utuh belum terpenuhi,” ujarnya.

Abdul Hakim mengungkapkan, pemerintah desa telah menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Hasil komunikasi tersebut disebut menunjukkan perkembangan positif. Namun, penyelesaian masih menunggu proses koordinasi dan kajian dari pihak terkait, termasuk kejaksaan.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan tersebut sekaligus memastikan seluruh tahapan ruislag berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Abdul Hakim menyebut terdapat 35 warga dari total 39 rumah di Perumahan Griya Ciwangi yang berkaitan dengan persoalan pemenuhan hak sertifikat tersebut.

Pemerintah desa berharap proses ruislag yang telah berlangsung puluhan tahun itu segera menemukan titik terang sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi dan status tanah pengganti bisa memiliki kepastian hukum. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK