Kuasa hukum nasabah KPR menyerahkan somasi kedua kepada BTN Purwakarta setelah somasi pertama tidak mendapat respons dari pihak bank.HALO PURWAKARTA – Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berinisial YP kembali mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat somasi kedua kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Kantor Cabang Purwakarta.
Somasi kedua tersebut disampaikan setelah pihak nasabah mengaku tidak menerima tanggapan apa pun dari BTN Purwakarta atas somasi pertama yang sebelumnya telah dikirimkan.
Kuasa hukum YP, Evi Saepul Bachri atau yang akrab disapa Aphonk, mengatakan bahwa surat somasi kedua ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelesaian yang telah ditempuh sebelumnya.
“Kedatangan kami hari ini untuk menyerahkan somasi kedua. Ini merupakan tindak lanjut dari somasi pertama yang hingga saat ini belum mendapatkan respons dari pihak BTN,” ujar Aphonk kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Dalam surat somasi tersebut, pihak nasabah menyoroti dugaan kurang profesionalnya manajemen BTN Purwakarta, terutama terkait pengelolaan administrasi dan penanganan surat-menyurat resmi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Aphonk, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik melalui jalur komunikasi dan pendekatan persuasif. Namun hingga kini, langkah tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak bank.
Ia menegaskan, apabila somasi kedua kembali tidak direspons, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melibatkan sejumlah lembaga terkait.
Adapun surat tembusan yang telah dipersiapkan akan dikirimkan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Komisaris BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kantor Pusat BTN.
“Kami menilai tidak ada sikap kooperatif dari pihak BTN Purwakarta. Sebelumnya kami sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari undangan klarifikasi hingga somasi pertama. Namun hingga sekarang belum ada respons yang kami terima,” kata Aphonk.
Pihak kuasa hukum berharap manajemen BTN Purwakarta dapat memberikan klarifikasi dan membuka ruang komunikasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan profesional.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BTN Kantor Cabang Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang diajukan oleh nasabah tersebut.
Seorang pegawai yang berada di kantor BTN Purwakarta menyampaikan bahwa pimpinan cabang sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalankan kegiatan kunjungan kerja di luar wilayah Purwakarta.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara lembaga perbankan dan konsumen, khususnya terkait pelayanan, komunikasi, serta penyelesaian pengaduan nasabah yang diharapkan dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ABerry Sugianto)


Tidak ada komentar