BTN Tegaskan Klaim Dana Nasabah Rp 17 Miliar Harus Dibuktikan di Pengadilan

3 menit membaca View : 35
King Nugraha
Headline, INFO BTN - 13 Okt 2026

HALO PURWAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN buka suara terkait klaim kehilangan dana nasabah bernama Linawati senilai Rp 17 miliar yang kembali menjadi perbincangan di media sosial. BTN menyatakan klaim tersebut harus dibuktikan melalui data transaksi dan proses hukum yang berlaku.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, hingga saat ini perseroan menyebut belum memiliki data yang mendukung klaim kehilangan dana sebesar Rp 17 miliar tersebut. Meski demikian, BTN menegaskan akan memenuhi kewajiban ganti rugi apabila tanggung jawab perusahaan telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp 17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” kata Ramon di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Ramon, persoalan dana nasabah Linawati telah ditangani BTN sejak 2022. Penanganan tersebut meliputi pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, hingga langkah hukum terhadap oknum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BTN juga menyoroti perbedaan nominal kerugian yang disampaikan kepada publik dengan nilai tuntutan dalam gugatan perdata terbaru. Keluarga nasabah disebut menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp 17 miliar, sedangkan nilai tuntutan dalam gugatan terbaru Linawati tercatat sekitar Rp 7 miliar.

Ramon menjelaskan, gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Linawati kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

BTN, lanjut Ramon, menghormati proses hukum tersebut dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui persidangan.

Di sisi lain, BTN menyatakan telah melaporkan oknum yang terkait dengan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut Ramon, proses pidana berlanjut hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” ujarnya.

Namun, BTN menegaskan putusan pidana terhadap oknum tersebut tidak serta-merta menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan. Penetapan tanggung jawab perdata dan nilai kerugian, menurut BTN, tetap harus melalui proses pembuktian tersendiri.

Ramon mengatakan, sebagai bank milik negara, BTN harus memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, perseroan tidak dapat memutuskan pembayaran klaim hanya berdasarkan tekanan opini publik.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” tutur Ramon.

Sementara itu, dalam keterangan yang disampaikan BTN mengenai perkara pidana Nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perseroan menyoroti dugaan keterlibatan dan kelalaian Linawati terkait penandatanganan formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong.

BTN menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh penawaran suku bunga tinggi yang dinilai berada di luar kewajaran dan ketentuan resmi perbankan.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari posisi BTN dalam sengketa yang masih bergulir melalui jalur perdata. Adapun penentuan tanggung jawab dan besaran kerugian yang disengketakan tetap mengacu pada proses hukum serta bukti yang diperiksa pengadilan. (Ega Nugraha)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK