
HALO PURWAKARTA — Nasib tragis dialami Supriatna (37), buruh kuli bongkar muat asal Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Setelah motornya dicuri dan ia bersama rekan-rekannya berhasil melacak hingga menemukan kendaraan tersebut, Supriatna justru harus berhadapan dengan penyidik karena dilaporkan atas dugaan pengeroyokan.
Kisah tersebut bermula pada Selasa malam, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 00.20 WIB. Usai bekerja mencari nafkah, Supriatna mampir ke sebuah warung kopi di depan pabrik tempatnya bekerja.
Sepeda motor yang menjadi sarana penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari diparkir tidak jauh dari lokasi. Namun, sekitar 30 menit kemudian, ia mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.
Supriatna kemudian berusaha mencari keberadaan motornya dengan menyisir Jalan Raya Bungursari-Cikampek.
Dalam perjalanan, ia mengaku melihat kendaraan dengan ciri-ciri yang dikenali sebagai miliknya tengah dibawa ke arah Cikampek. Motor tersebut diduga didorong menggunakan kaki oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Sempat kehilangan jejak, Supriatna tidak menyerah. Ia kemudian mengajak saudaranya, Asim, serta rekannya, Wangsa, untuk melanjutkan pencarian.
Motor yang diyakini milik Supriatna ditemukan tepat di depan Polsek Cikampek. Jika sebelumnya hanya melihat dua orang, saat berada di lokasi tersebut Supriatna menyebut terdapat tiga orang yang diduga membawa motornya.
Dua orang terlihat berboncengan sambil mendorong sepeda motor menggunakan kaki, sedangkan satu orang lainnya menaiki kendaraan tersebut.
Supriatna bersama Asim dan Wangsa kemudian berupaya mengamankan orang-orang tersebut. Situasi akhirnya dibawa masuk ke halaman Polsek Cikampek sehingga tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri atau amukan massa.
Alih-alih hanya menjadi pihak yang kehilangan kendaraan dan berharap kasus pencurian ditangani, Supriatna mengaku dirinya justru dilaporkan atas dugaan pengeroyokan terhadap orang yang diduga membawa kabur sepeda motornya.
Kondisi tersebut membuat Supriatna berada dalam posisi yang menurutnya sulit dipahami. Ia mengaku awalnya hanya berusaha menemukan kembali kendaraan miliknya yang hilang.
Kini, ia harus menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Cikampek dengan status sebagai terlapor dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Supriatna berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh, termasuk kronologi hilangnya sepeda motor, proses pencarian hingga peristiwa yang terjadi ketika kendaraan ditemukan.
Ia juga berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif dan berimbang sehingga seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara terang.
Kasus ini pun menyisakan tanda tanya: ketika seseorang berusaha mengejar kendaraan yang diyakini miliknya setelah dicuri, bagaimana posisi hukumnya ketika dalam proses tersebut terjadi dugaan kekerasan?
Untuk memastikan fakta hukum secara utuh, keterangan dari pihak Polsek Cikampek maupun pihak yang melaporkan dugaan pengeroyokan masih diperlukan. Status terlapor juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. (HaloPWK)


Tidak ada komentar