Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyebut proses dan persyaratan terkait rencana pendirian gereja di Desa Cikopo. (HaloPWK) HALO PURWAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyebut proses dan persyaratan terkait rencana pendirian gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Hasbullah meninjau lokasi rencana pembangunan gereja dan berdiskusi dengan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Purwakarta, Jumat (9/10/2026).
Peninjauan itu dilakukan di tengah polemik rencana pembangunan rumah ibadah yang sebelumnya memicu aksi penolakan dari sejumlah warga.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemkab Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama pada Kamis (8/10/2026).
Hasbullah mengatakan, pihaknya telah memeriksa dokumen terkait serta meminta penjelasan mengenai aspek hukum dan proses administrasi pendirian rumah ibadah tersebut.
“Setelah kami lihat, semua proses sudah ditempuh. Bahkan, kami ke lokasi untuk mengecek warga di situ,” ujar Hasbullah dalam keterangannya.
Menurut dia, pendirian rumah ibadah harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Negara juga berkewajiban menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Hasbullah menyinggung Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur kebebasan beragama dan beribadah. Ketentuan mengenai pendirian rumah ibadah juga diatur lebih lanjut melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen dan pembahasan bersama instansi terkait, Hasbullah menyatakan tidak menemukan persoalan regulasi sebagaimana yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi untuk mengetahui kondisi sosial dan respons warga terhadap rencana pendirian gereja.
“Negara tentu harus melindungi siapa pun, termasuk kebebasan hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah,” katanya.
Hasbullah berharap persoalan pendirian gereja di Cikopo dapat disikapi secara bijak dengan mengedepankan ketentuan hukum, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan keyakinan.
Dia juga berharap polemik tersebut tidak semakin memperkuat stigma intoleransi terhadap Jawa Barat. Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, merupakan tanggung jawab negara dan seluruh elemen masyarakat.
Dalam keterangannya, Hasbullah turut menyebut adanya dokumen rekomendasi yang memuat dukungan lebih dari 90 orang. Namun, rincian dokumen dan status penerbitan izin pembangunan perlu dipastikan melalui instansi yang berwenang.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar