Ozzy Sudiro Tantang Sentul City Adu Data Lahan Palm Boko, Keabsahan SHGB Dipersoalkan. (HaloPWK) HaloPWK, BOGOR – Sengketa lahan Palm Boko di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, kian memanas. Ozzy Sudiro secara terbuka menantang PT Sentul City Tbk untuk membuktikan keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang menjadi objek perselisihan.
Tantangan tersebut muncul setelah pihak Sentul City melalui Corporate Communication, Febryan, membantah tudingan perusakan lahan milik Ozzy Sudiro.
Namun, Ozzy justru mempertanyakan legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2384 yang diterbitkan pada 20 Desember 2013. Ia menduga sertifikat tersebut merupakan pecahan dari SHGB Nomor 2 yang disebut telah dibatalkan melalui SK Menteri Agraria/BPN Nomor 28/VIII Tahun 1999.
“Saya pegang bukti-buktinya dan sudah konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN, Dirjen Sengketa. Sertifikat HGB yang menjadi pegangan pihak Sentul City juga banyak memiliki kejanggalan dan ketidaklaziman, seperti ditandatangani oleh seorang Kasubsi atau struktur jabatan eselon V di BPN,” ujar Ozzy Sudiro, Rabu (4/11/2026).
Tak hanya soal dokumen, Ozzy juga mempertanyakan bagaimana sertifikat tersebut bisa mencakup kawasan yang menurutnya sudah lama ditempati masyarakat.
Ia menyebut terdapat 32 kepala keluarga (KK), sekolah dasar, masjid, serta bangunan lainnya yang berada dalam satu hamparan lahan seluas 60.041 meter persegi.
“Bagaimana mungkin Sentul City belum ada, sementara sekolah dan bangunan masyarakat sudah ada? Kami siap membuktikan semuanya di ranah hukum,” tegasnya.
Ozzy juga menyoroti riwayat penerbitan SHGB Nomor 2384 yang disebut berkaitan dengan pembatalan SHGB Nomor 2 pada 1999. Bahkan, ia mempertanyakan adanya pembebanan hak tanggungan melalui Bank Panin pada 2012, sementara sertifikat yang dipersoalkan baru diterbitkan pada 2013.
“Baru terbit sudah dapat uang. Bagaimana proses BPHTB-nya? Sementara fisik bangunan kami kuasai sejak lama dan SPPT terus kami bayar,” ungkapnya.
32 KK Ikut Terseret Persoalan
Dalam keterangannya, Ozzy memaparkan bahwa riwayat lahan Palm Boko bermula dari tiga bidang tanah milik Djudu Bin Koneng seluas 15.000 meter persegi, Sarta Bin Tiong seluas 7.200 meter persegi, dan B. Tumillar seluas 23.000 meter persegi.
Ketiga bidang tersebut diklaim telah dibeli M. Damanik pada 1985 hingga 1987 dan kemudian dijual kepada Ozzy S. Sudiro sekitar 1994-1995.
Ozzy menyebut transaksi tersebut didasarkan pada dokumen girik dan surat jual beli yang ditandatangani perangkat desa serta telah dinotariskan.
Sejak saat itu, lahan diklaim telah dikuasai secara fisik, dipagari, memiliki batas-batas yang jelas, bahkan pernah digunakan untuk kegiatan perkemahan dan kolam renang berdasarkan izin pemerintah daerah.
Ozzy juga mengaku telah memberikan kuasa pengelolaan kepada Pepen Efendy sejak 2012, termasuk untuk mengurus administrasi pertanahan dan kewajiban perpajakan.
Meski demikian, ia mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus akses administrasi pertanahan di tingkat desa.
Sentul City Tegaskan Pegang Sertifikat Sah
Di sisi lain, Sentul City memiliki pandangan berbeda. Febryan menegaskan perusahaan menguasai dan memiliki bukti kepemilikan lahan berupa SHGB resmi yang diterbitkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Menurutnya, seluruh proses perolehan lahan perusahaan telah melalui prosedur hukum sejak era 1990-an dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Ia juga menegaskan pembayaran PBB maupun surat oper alih garapan bawah tangan tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah.
Bahkan, Sentul City menyebut penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah di atas lahan bersertifikat perusahaan sebagai bentuk illegal occupation yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Uji Dokumen, Jangan Sekadar Saling Klaim
Ozzy meminta pihak Sentul City kooperatif terhadap laporan yang telah disampaikannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut bersedia memberikan klarifikasi.
Bagi Ozzy, persoalan Palm Boko bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi puluhan keluarga yang telah lama menempati kawasan tersebut.
Kini, publik menunggu pembuktian dokumen dari kedua belah pihak. Riwayat penerbitan sertifikat, status pembatalan SHGB Nomor 2, hingga keabsahan SHGB Nomor 2384 perlu ditelusuri secara transparan oleh ATR/BPN dan diuji melalui proses hukum.
Sebab, dalam sengketa pertanahan, klaim kepemilikan tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan. Dokumen, riwayat tanah, dan fakta hukum harus dibuka agar persoalan Palm Boko tidak terus menggantung tanpa kepastian. (Red)


Tidak ada komentar