Dua Kali Mangkir, Kades Cianting Utara Dijemput Paksa Polisi

2 menit membaca View : 29
Lalan Nugraha
Headline - 29 Sep 2026

HALO PURWAKARTA — Kepala Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Imam Tabroni, dikabarkan dijemput paksa aparat kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Penjemputan dilakukan setelah Imam disebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada panggilan pertama Imam tidak hadir. Begitu pula pada panggilan kedua, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Polisi kemudian mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan terhadap Imam di kediamannya di Kampung Cilalawi, Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Selasa (29/9/2026) sore.

Sumber internal kepolisian membenarkan bahwa Imam telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Iya om, saat ini pelaku sudah di Polres,” ujar sumber tersebut, Selasa (29/9).

Kasus ini sebelumnya menetapkan Imam Tabroni sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) di wilayah Sukatani, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara juga membenarkan adanya tindakan kepolisian terhadap Imam.

“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Sdr I.T, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” kata I Made Purwantara melalui sambungan seluler, Selasa (29/9).

Menurut Made, lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik, polisi kemudian melakukan penangkapan.

“Karena IT tidak kooperatif, sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang statusnya kepala desa,” jelasnya.

Made menambahkan, Imam diamankan di kediamannya yang berada di Kampung Cilalawi, Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani.

Setelah diamankan, Imam kemudian dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ega)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
📢 Pengaduan HaloPWK
Halo Admin HaloPWK 👋
● Siap menerima pengaduan
Halo! 👋
Punya informasi, keluhan, atau pengaduan seputar Purwakarta? Silakan hubungi Admin HaloPWK melalui WhatsApp.
💬 Mulai Chat WhatsApp
Pengaduan HaloPWK