DPRD Purwakarta Minta Larangan Pungutan Sekolah Diperkuat Lewat Perbup

1 menit membaca View : 112
King Nugraha
Gerbang Sekolah, Headline - 15 Jun 2026

HALO PURWAKARTA – Larangan pungutan untuk kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta masih menuai sorotan.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, menilai aturan yang saat ini hanya berbentuk surat edaran belum cukup kuat untuk menghentikan praktik pungutan di sekolah.

Menurut Ricky, masih adanya laporan dugaan pungutan yang diterima menunjukkan surat edaran tersebut belum berjalan efektif di lapangan.

“Kalau hanya surat edaran, masih ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan,” kata Ricky, kepada HALO PURWAKARTA, Senin (15/6/2026).

Karena itu, ia meminta Disdik Purwakarta segera membuat aturan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat, seperti Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya, aturan yang lebih kuat diperlukan agar larangan pungutan sekolah benar-benar bisa diterapkan dan dipatuhi semua pihak.

Selain itu, Ricky juga meminta agar dalam aturan tersebut dicantumkan sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar.

“Dibuat SK atau Perbup yang di dalamnya ada sanksi tegas. Dengan begitu ada efek jera bagi yang melanggar,” ujarnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat mengakhiri polemik pungutan sekolah yang masih dikeluhkan sebagian orang tua siswa. (ABerry Sugianto)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Gambar