Aktivitas pekerja di proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM di Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, PurwakartaHALO PURWAKARTA – PROYEK pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp43 miliar di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diduga mengabaikan aspek transparansi hingga pemenuhan hak pekerja.
Sorotan muncul setelah tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan yang berada di Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta. Padahal, papan informasi proyek umumnya digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait nilai proyek, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan.
Selain soal transparansi, proyek tersebut juga mendapat perhatian terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan sosial tenaga kerja.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi pada Kamis (25/6/2026) mengaku tidak mengetahui adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bagi dirinya.
“Kalau sakit, flu atau demam biasanya diobati. Kalau jaminan ketenagakerjaan kayaknya untuk karyawan saja, saya kurang tahu,” kata pekerja tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan pekerja itu memunculkan dugaan bahwa sebagian tenaga kerja lapangan belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Sumber Cipta Yoenanda yang berdomisili di Aceh Barat Daya. Sementara sejumlah pekerja yang terlibat diketahui berasal dari wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Jika dugaan tersebut terbukti, pelaksana proyek berpotensi melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Mulai dari aspek keterbukaan informasi publik, keselamatan kerja hingga kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan terkait tidak adanya papan informasi proyek maupun dugaan pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. (Ega Nugraha)


Tidak ada komentar